Minggu, 13 Januari 2013

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah



Fitnah dan Maksiat
Pertanyaan:
            Wahai Fadhilatusyaikh, hal-hal apa saja yang dapat mengobati permasalahan berikut ini, semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
            Kami para pemuda ingin bertanya tentang hal-hal yang dapat menghindarkan kami dari fitnah dan maksiat yang tersebar pada saat ini?

Jawaban Syaikh:
            Tiada daya dan upaya kecuali dengan kehendak Allah Subhanallahu wata’ala.
Rasulullah Shalallahi ‘alaihi wasallam bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah mampu menikah, maka menikahlah! Karena dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu maka berpuasalah, karena puasa dapat menjadi perisai.”
            Ini yang pertama, dan diantara sebab lainnya ialah menjauhkan diri untuk menyaksikan semua perkara yang bisa menimbulkan syahwat. Karena dia sebagai manusia, apabila melihat sesuatu yang menimbulkan syahwat melalui TV atau sebagaian majalah, maka hendaknya dia menjauhinya.
            Yang ketiga, jangan memikirkan perkara-perkara yang dapat menimbulkan syahwat, tapi hendaknya dia menjauhi semua hal itu dengan cara menelaah (membaca) beberapa dari buku-buku, atau pergi ketemannya dan lain sebagainya.
            Yang kelima adalah dengan adanya da’wah dari kalangan ahli ilmu, demikian pula dari para pemuda untuk meringankan beban nikah.
            (Syaikh bertanya) Berapa nilai mahar pertengahan pada kita? Berapa? (jawaban) SR 40.000,- (real saudi).
Bagi pemuda yang belum kerja dan orangtuanya tidak kaya, ini sulit sekali. Para Ulama, para Khotib dll, berpendapat untuk menyarankan kepada manusia agar meringankan nilai mahar. Dan supaya orang-orang kaya ikut berperan dalam hal membantu mereka yang kurang mampu.
            Saya akan ceritakan kepada kalian tentang seseorang yang mngundang saya dalam acara akad nikah anak wanitanya. Ketika selesai khutbah nikah yaitu “Innalhamdalillah nahmaduhu wanasta’inuhu....” sampai akhir, saya katakan kepada wali perempuan, “Nikahkanlah!”, dia berkata, “Saya nikahkan anda dengan anak perempuanku dengan mahar sebesar 1 real”. Kalian dengar ini semua tidak? Dengar tidak? (peserta menjawab) “dengar”. Saya katakan kepadanya, “ini keliru, karena mahar bukanlah yang sekarang tetapi yang telah anda kirimkan kepadanya berupa emas dan lain-lain.” Lalu ia bersumpah kepada saya, bahwa ia tidak akan mengambil kecuali hanya real ini saja, dan berkata, “Saya tidak menikahkan putriku dengan dirham/ uang, tetapi saya menikahkannya dengan seorang pemuda. Kalau ini sama haram, maka akan kunikahkan putriku tanpa sesuatu apapun.”
            Seperti yang dialami oleh lelaki ini, kita tidak mengira ada orang seperti dia. (semoga dapat menjadi pelajaran)

Wallahu a’lam bishowab...
Sumber: Video "لقاء مفتوح مع فضيلة الشيخ العلامة محمد بن صالح الغثيمين"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar